Berkeliaran di Kota, Satpol PP Amankan Empat Ternak Warga

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh mengamankan 4 ekor ternak milik warga yang berkeliaran di kawasan Kota Banda Aceh, tepatnya di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Rabu (17/6/2020). (Foto: Ist)

AV – Banda Aceh: Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh mengamankan 4 ekor ternak milik warga yang berkeliaran di kawasan Kota Banda Aceh, tepatnya di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Rabu (17/6/2020).

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M. Hidayat mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan patrol secara rutin dan akan mengamankan ternak yang berkeliaran.

“Hari ini kita sudah mengamankan empat ekor sapi dari kawasan Gampong Batoh, tepatnya di jalan AMD, Kecamatan Lueng Bata,” kata Hidayat di Banda Aceh, Rabu (17/6/2020).

Ia menyebutkan, pemilik ternak tentunya telah melanggar Qanun Nomor 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan. Akibatnya, dapat membahayakan pengguna jalan. Kini, keempat ternak itu telah diamankan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh.

“Empat ekor sapi tersebut sudah kita titipkan di RPH Banda Aceh di Gampong Pandee,”  sebut Hidayat.

Sesuai dengan Qanun Nomor 12 tahun 2004 tersebut, para pelanggar dikenakan biaya denda untuk pemeliharaan ternak selama masa penitipan di RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu dapat mengambilnya ke RPH kota Banda Aceh dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil serta kecamatan,” pungkasnya. (FD)